Weru, 3 Oktober 2025. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Weru pagi ini menghadiri acara yang digelar MTsTQ Qoryatul Qur’an yaitu kegiatan sosialisasi hukum dan pencegahan kenakalan remaja yang diikuti oleh semua santri putra Komplek 01 Kauman 2.
Kegiatan yang berlangsung di pendapa pondok tersebut bertujuan untuk membekali para pelajar dengan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kenakalan remaja.
Kapolsek Weru, dalam sambutannya yang diwakili oleh Bapak Sunardi, menekankan pentingnya peran pelajar sebagai aset bangsa yang harus dijaga dari perilaku menyimpang.
Materi sosialisasi berfokus pada tiga isu utama yang kerap menjerat remaja dan memiliki dampak hukum serius: Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Tawuran dan Penganiayaan, serta Bullying (Perundungan).
![]() |
Pak Polisi dan Kepala MTsTQ QQ |
Pertama, Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Masalah besar yang tak pernah habis merongrong masa depan generasi muda di Indonesia. Polsek Weru memaparkan secara rinci mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para santri diberi penjelasan tentang ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar, hingga kurir, termasuk bagi pengguna yang masih di bawah umur. Penekanan diberikan pada bahaya adiksi dan kerusakan fisik serta mental akibat penyalahgunaan narkoba.
Kedua, Tawuran dan Penganiayaan. Materi mengenai tawuran disajikan dengan mengingatkan siswa tentang Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan).
Kanit Binmas mengingatkan bahwa keterlibatan dalam tawuran, meskipun hanya sebagai pemicu atau partisipan pasif, dapat berujung pada proses hukum pidana dan berdampak buruk pada catatan kepolisian.
Terakhir, Bullying (Perundungan). Isu bullying, baik secara fisik maupun verbal serta cyberbullying (perundungan siber), dibahas secara mendalam. Polsek Weru menjelaskan bahwa bullying dapat masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan atau melanggar.
![]() |
Suasana sosialisasi dampak kenakalan remaja |
Kepala MTsTQ Qoryatul Qur’an, Ustaz Agus Umar Ar Rifa'i, S.Pd.I, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. “Kami berterima kasih kepada Polsek Weru yang telah memberikan wawasan hukum yang sangat relevan. Pendidikan karakter dan pengetahuan hukum harus berjalan beriringan untuk membentuk siswa yang bertanggung jawab,” ujar beliau.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian kenang-kenangan sebagai tanda terima kasih dari pondok kepada Polsek Weru. Semoga kerja sama edukatif seperti ini bisa berkelanjutan demi pembinaan generasi muda di PPTQ Qoryatul Qur’an.
Reporter: Ustaz Aldi Ahmad
Posting Komentar untuk "Santri Putra MTsTQ Qoryatul Qur’an Ikuti Sosialisasi Hukum dan Kenakalan Remaja Bersama Polsek Weru"