Santri Putri MTsTQ Qoryatul Qur’an Ikuti Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Kenakalan Remaja dari Polsek Weru

Jumat, 3 Oktober 2025. Santri putri MTsTQ Qoryatul Qur’an Komplek 06 Asemlegi Gabeng mengikuti kegiatan sosialisasi hukum dan kenakalan remaja bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Weru.

Acara yang berlangsung di aula Masjid Widad El Fayez ini bertujuan untuk membekali santri dengan wawasan hukum dan pencegahan kenakalan remaja agar mereka mampu menjaga diri dari perilaku yang merugikan masa depan.

Polsek Weru menekankan pentingnya menjaga generasi muda, khususnya para santri, dari pengaruh buruk narkoba, tawuran, dan bullying. Ketiga hal ini sering kali menjerat remaja dan membawa konsekuensi hukum yang serius.

Pertama, penyalahgunaan narkoba. Polsek Weru menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dampak buruknya. Narkoba digolongkan sebagai zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek depresan (penenang), stimulan (halusinasi dan fly), dan halusinogen.

Sosialisasi
Pak Polisi sosialisasikan hukum kenakalan remaja

Tiga sifat jahat narkoba adalah habitual (ketergantungan), adiktif (kecanduan), dan toleran (butuh dosis lebih tinggi). Jenis-jenis narkoba seperti kokain, ganja, dan opium, semuanya merusak otak sebagai pusat informasi tubuh manusia. Bila otak rusak, organ lain pun ikut melemah.

Faktor pendorong remaja menggunakan narkoba antara lain gaya hidup, ikut-ikutan, solidaritas kelompok, coba-coba, atau ingin lari dari masalah. Hukuman bagi pengguna bisa berupa rehabilitasi, namun dampaknya tetap berat karena narkoba membuat seseorang terjebak dalam lingkaran kecanduan tanpa ujung.

Kedua, tawuran dan penganiayaan. Materi ini mengacu pada Pasal 170 dan 351 KUHP. Pihak kepolisian menegaskan, keterlibatan sekecil apa pun dalam tawuran, meskipun hanya memicu atau ikut-ikutan, tetap bisa diproses secara hukum dan menodai catatan masa depan pelajar.

Ketiga, bullying. Dijelaskan bahwa bullying adalah perilaku menyakiti orang lain baik secara fisik maupun perasaan, dilakukan secara berulang oleh pihak yang merasa lebih berkuasa. Bentuknya bisa secara fisik, verbal, dunia maya (cyberbullying), atau seksual.

Bullying berdampak serius bagi korban, seperti trauma, menyakiti diri sendiri (self harm), bahkan bunuh diri. Bagi pelaku, bullying dapat menghilangkan empati, sementara bagi sekolah, tindakan ini menjadikan lingkungan terasa tidak aman dan tidak nyaman lagi.

Santri Gabeng
Santri putri MTsTQ QQ berfoto bersama Pak Polisi

Cara mengatasi bullying antara lain dengan menunjukkan prestasi, tidak minder, merangkul banyak teman, dan menumbuhkan rasa percaya diri. Polsek Weru menegaskan bahwa bullying, baik di dunia nyata maupun maya, bisa masuk kategori tindak pidana.

Kontributor: Ustazah Isnaini Haura

Posting Komentar untuk "Santri Putri MTsTQ Qoryatul Qur’an Ikuti Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Kenakalan Remaja dari Polsek Weru"