Materi Fikih Musafir bersama Ustaz Syam Sani Kurniawan dalam Mukhayam Calon Taruna Almaqdisi Angkatan II

Salah satu rangkaian kegiatan Mukhayam Calon Taruna Almaqdisi Angkatan II adalah penyampaian materi Fikih Musafir bersama Ustaz Syam Sani Kurniawan, S.Pd. Materi disampaikan di hari pertama, Ahad, 14 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bekal penting bagi para calon taruna sebelum melakukan perjalanan menuju Bukit Mongkrang, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, yang akan menjadi acara puncak pelantikan Taruna Almaqdisi angkatan II.

Dalam penyampaiannya, Ustaz Syam Sani Kurniawan menegaskan bahwa perjalanan, khususnya di alam terbuka, membutuhkan kesiapan fisik dan pemahaman fikih yang baik. Para calon taruna diingatkan agar tidak meremehkan kondisi alam serta tetap menjaga kualitas ibadah selama dalam perjalanan.

Beliau menjelaskan bahwa thaharah secara bahasa berarti mensucikan diri dari hadas dan najis. Najis adalah sesuatu yang tampak dan dapat dilihat oleh mata, sedangkan hadas merupakan kondisi pada tubuh seseorang yang menyebabkan tidak sahnya ibadah tertentu.

Ustaz Syam Sani
Ustaz Syam Sani sampaikan materi Fikih Musafir

Lebih lanjut, Ustaz Syam Sani memaparkan syarat sah thaharah. Pertama, menyiapkan air yang suci dan mensucikan, termasuk mempersiapkan air untuk berwudu saat pendakian nanti. Kedua, membersihkan segala penghalang yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti lotion, sunscreen, make up, maupun tanah yang menempel. Ketiga, pelaksanaan thaharah harus dilakukan secara tertib dengan memahami bagian-bagian yang wajib, serta memastikan air mengalir dengan sempurna.

Selain itu, Ustaz Syam Sani Kurniawan juga memberikan penjelasan praktis tentang cara menggunakan air satu cup untuk bersuci dalam kondisi terbatas saat perjalanan. Beliau menekankan bahwa air sedikit tetap sah digunakan untuk thaharah selama memenuhi syarat suci dan mensucikan serta digunakan dengan cara yang tepat.

Air dapat dituangkan secara bertahap ke anggota wudu yang wajib, memastikan air mengalir meskipun jumlahnya terbatas, serta menghindari pemborosan. Praktik ini menjadi penting bagi para calon taruna agar tetap dapat menjaga kesucian diri meski berada di medan pendakian dengan keterbatasan air.

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Syam Sani Kurniawan juga menyinggung pembahasan tentang khuf sepatu dalam konteks perjalanan. Beliau menjelaskan bahwa sepatu yang menutupi mata kaki dan digunakan sejak dalam keadaan suci dapat disamakan fungsinya dengan khuf, sehingga diperbolehkan mengusap bagian atasnya sebagai pengganti membasuh kaki saat wudu, sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.

Penjelasan ini menjadi wawasan penting bagi para calon taruna yang akan banyak beraktivitas di alam terbuka, agar tetap dapat menjaga kemudahan dalam beribadah tanpa mengabaikan tuntunan syariat. Ilmu penting yang berguna seumur hidup.

Ustaz Syam Sani Kurniawan juga menyampaikan adab istinja, yaitu cara membersihkan najis setelah buang hajat. Beliau menjelaskan bahwa istinja dapat dilakukan dengan memotong najis menggunakan air atau batu (atau benda padat suci sejenisnya).

Menggunakan air lebih utama karena dapat membersihkan najis secara sempurna, sedangkan menggunakan batu dibolehkan dengan syarat najis telah terpotong dan tidak tersisa, dilakukan dengan benda yang suci, padat, serta bukan benda yang dimuliakan.

Beliau juga menekankan adab istinja yang harus diperhatikan oleh setiap muslim, terlebih saat berada dalam perjalanan. Di antaranya adalah tidak melakukan istinja di sumber air agar tidak mencemari air yang digunakan bersama.

Kemudian tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, serta tidak melakukannya di tempat umum yang biasa dilalui atau terlihat oleh orang lain. Adab-adab ini ditekankan agar para calon taruna tetap menjaga etika, kebersihan lingkungan, dan kehormatan diri sesuai tuntunan syariat Islam.

Materi lain yang turut disampaikan adalah tentang salat jamak dan qasar saat safar. Ustaz Syam Sani Kurniawan menjelaskan bahwa musafir mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk menjamak dan meng-qasar salat sebagai bentuk kemudahan dari Allah.

Salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, sedangkan salat qasar adalah meringkas salat yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini diberikan agar seorang muslim tetap dapat menjaga kewajiban salat meski berada dalam kondisi perjalanan.

Melalui materi Fikih Musafir ini, para calon Taruna Almaqdisi diharapkan memiliki kesiapan ibadah yang lebih baik saat melakukan perjalanan, sehingga tetap mampu menjaga kesucian diri dan menjalankan ibadah dengan benar dalam kondisi apa pun.

Posting Komentar untuk "Materi Fikih Musafir bersama Ustaz Syam Sani Kurniawan dalam Mukhayam Calon Taruna Almaqdisi Angkatan II"