Rangkaian Majelis Tarbawiyah dan Istigasah SDM PPTQ Qoryatul Qur’an di Masjid Widad El Fayez, Gabeng, Sabtu pagi, 5 September 2026, diisi dengan pembacaan Sikap Pesantren oleh Kepala Kerumahtanggaan Pesantren, Ustaz Bambang Wahyudi, S.E.
Pembacaan Sikap Pesantren menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan tersebut sebagai penegasan komitmen bersama seluruh keluarga besar PPTQ Qoryatul Qur’an dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam, kehidupan pesantren, serta marwah dan nama baik lembaga.
Dalam penyampaiannya, Ustaz Bambang menegaskan bahwa Sikap Pesantren disusun sebagai pedoman bagi seluruh keluarga besar pesantren dalam menjalankan amanah dan tugas sesuai visi yang telah ditetapkan. Pesantren diharapkan menjadi lingkungan yang aman, nyaman, saling mencintai, serta mampu menjaga nilai-nilai pendidikan dan dakwah Islam.
![]() |
| Ustaz Bambang Wahyudi membacakan sikap pesantren untuk jadi perhatian semua |
Secara garis besar, Sikap Pesantren menegaskan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah serta prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan dalam kehidupan dan pembinaan di lingkungan pesantren. Setiap warga pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga syariat, kehormatan diri dan orang lain, keamanan, ketertiban, serta nama baik lembaga.
Segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat, merusak kehormatan manusia, membahayakan orang lain, maupun mencederai marwah pesantren tidak dapat dibenarkan. Hal itu mencakup antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan minuman keras dan narkotika, pencurian dan pengambilan hak orang lain, kekerasan, intimidasi, pelecehan dan kekerasan seksual, penyebaran fitnah dan hoaks, ujaran kebencian, serta berbagai tindakan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan dharma pesantren.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh keluarga besar pesantren tanpa membedakan status, jabatan, kedudukan, lama pengabdian, hubungan keluarga, maupun status sebagai alumni. Dengan demikian, setiap individu memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga marwah dan nama baik pesantren, baik ketika berada di lingkungan pesantren maupun di luar pesantren.
Dalam hal terjadi pelanggaran, pesantren menekankan pentingnya proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penetapan berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sanksi diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran dan nasihat, peringatan tertulis, pembinaan khusus, pembatasan hak atau fasilitas kelembagaan, pemberhentian dari amanah atau jabatan, hingga pemutusan hubungan kelembagaan.
Namun demikian, sanksi tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan. Sanksi diarahkan untuk menjaga kemaslahatan, menghentikan kemungkaran, memberikan efek jera, sekaligus membuka jalan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui taubat.
Pada bagian akhir, seluruh keluarga besar pesantren diajak untuk menjaga iman, takwa, akhlak, kebersamaan, persaudaraan, amanah, dan nama baik pesantren. Pesantren diharapkan menjadi tempat tumbuhnya generasi yang beriman dalam keyakinan, berilmu dalam wawasan, berakhlak dalam perilaku, dan amanah dalam menjalankan tanggung jawab.
Pembacaan Sikap Pesantren tersebut menjadi pengingat bahwa kerja dan perjuangan pesantren bukan sekadar tugas individu, melainkan amanah bersama seluruh keluarga besar PPTQ Qoryatul Qur’an. Melalui komitmen tersebut, seluruh SDM diharapkan dapat bersama-sama menegakkan yang makruf, mencegah yang mungkar, serta menjaga kehidupan pesantren berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Posting Komentar untuk "Pembacaan Sikap Pesantren Teguhkan Komitmen Menjaga Syariat, Marwah, dan Amanah"