Dalam ajaran Islam secara khusus pada ilmu fikih, kita mengenal dua jenis hukum, yaitu azimah dan rukhsah. Azimah adalah hukum umum yang disyariatkan secara mendasar untuk menjadi aturan umum bagi setiap mukallaf atau pihak yang dibebani hukum syariat, di semua kondisi.
Rukhsah dalam Ajaran Islam
Sementara rukhsah disyariatkan karena adanya uzur lantaran perubahan kondisi yang dihadapi oleh mukallaf, sehingga merasa ada hambatan dalam melaksanakan kewajiban peribadahan dalam keadaan normal.
Syariat Islam mudah untuk dilaksanakan. Kita diperintahkan salat seperti salatnya Nabi ﷺ. Akan tetapi, ketika ada kondisi seperti sakit atau bepergian maka ada kemudahan. Ketika wudu tak ada air maka kita bisa tayamum. Itulah rukhsah.
Ustaz Maryono sampaikan tentang rukhsah dalam beribadah |
Allah ﷻ tidak menghendaki kesulitan. Perkara berat akan ada solusi, toleransi kemudahan dari Allah ﷻ. Dia tak akan memberi kewajiban di luar kemampuan kita. Allah ﷻ yang menciptakan manusia, sehingga ketika menciptakan syariat pun sudah diukur dengan kemampuan manusia.
Barangsiapa mempersulit dalam agama maka akan celaka. Ketika dalam kesulitan tidak mengambil rukhsah maka itu sama dengan bunuh diri. Sakit parah memaksa berpuasa, dengan alasan hidup mati urusan Allah ﷻ, maka itu tidak diperbolehkan.
Penyebab Mendapatkan Rukhsah
Berikut ini adalah sebab-sebab atau kondisi yang bisa mendapat keringanan dalam Islam yang telah diatur sesuai syariat.
1. Safar atau bepergian
Safar termasuk dalam kondisi sulit dan berat, bahkan Rasulullah ﷺ menyebut safar sebagian dari siksa. Maka Allah ﷻ berikan kemudahan padanya. Seperti diperbolehkannya tak berpuasa Ramadan dengan mengganti di hari lain. Atau boleh mengqada dan qasar salat wajibnya.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
2. Sakit
Kondisi sakit adalah ketika kita tidak memungkinkan mengerjakan apapun seperti kala sehat. Maka Allah ﷻ pun memberikan kemudahan kepadanya. Bahkan jika nekat melaksanakan ibadah yang membahayakan, maka justru hukumnya menjadi haram. Keselamatan jiwa itu lebih utama. Kesulitan berdiri bisa salat dengan duduk atau berbaring, sesuai kondisi.
3. Hujan
Hujan adalah rahmat Allah ﷻ, dengannya Allah ﷻ menghidupkan tanah yang mati dan menumbuhkan tanaman. Namun kadangkala hujan bisa menjadi penghalang aktivitas. Jika hujan deras, maka ada kemudahan dalam Islam, kita bisa melaksanakan salat di rumah.
4. Paksaan
Orang yang dipaksa hingga membahayakan nyawa, maka ada kemudahan untuknya. Orang yang dipaksa minum khamer, kalau tidak maka akan dipukuli atau dibunuh, maka Islam membolehkannya minum ketika itu.
5. Tidak tahu
Orang yang tidak tahu maka tak dibebankan kewajiban baginya. Tapi harus tetap menuntut ilmu agar mendapat wawasan dalam beribadah sehingga tak lagi meninggalkannya. Setelah tahu ilmunya maka harus beribadah. Amalan syirik di masa lalu bukan dosa ketika akhirnya kita tahu ilmu dan meninggalkannya.
6. Kesulitan
Kesulitan yang tak bisa dihindari maka bisa mengambil kemudahan. Misal dalam kondisi normal, saf laki-laki paling depan, ketika ada kesulitan darurat seperti salat di Masjidil Haram dan hanya bisa salat di belakang jemaah perempuan maka boleh ambil rukhsah karena kesulitan yang tak bisa dihindari tersebut.
7. Lemah
Lemah fisik, lemah jiwa, dan lemah akal maka baginya rukhsah. Bahkan tertutupi akal karena pingsan misalnya, maka tak ada dosa meninggalkan salat karena lewat waktunya. Termasuk hilang akal atau gila, maka rukhsah baginya, tak ada kewajiban beribadah.
Bentuk Rukhsah dalam Beribadah
Allah ﷻ memberikan kemudahan bagi kaum muslimin yang mengalami kondisi atau alasan yang diperbolehkan secara syariat di atas. Berikut ini adalah bentuk keringanan dan kemudahan dalam Islam.
1. Pengguguran
Kemudahan bisa berbentuk gugurnya kewajiban tanpa kafarat. Contohnya adalah kewajiban haji bagi yang mampu, maka yang tidak mampu gugur kewajiban itu. Zakat mal untuk harta yang mencapai nisab, maka yang tak punya gugurlah kewajiban itu.
2. Pengurangan
Keringanan bisa dengan dikuranginya kadar kewajiban namun tetap bernilai sama. Misal ketika kita bepergian boleh meringkas salat, yang seharusnya 4 rakaat jadi 2 rakaat.
3. Pengunduran waktu
Rukhsah bisa dalam bentuk pengunduran atau penangguhan waktu. Misalnya ketika safar tak puasa boleh diganti hari lain. Saat safar salatnya mundur dengan niat jamak takhir, salat Zuhur dilaksanakan di waktu Asar dengan cara dijamak.
4. Pemajuan waktu
Kemudahan lain bisa dengan memajukan waktu. Ketika seseorang hendak bepergian, ia bisa melaksanakan salat Asar sebelum waktunya, yakni digabung dengan Zuhur dengan cara jamak takdim.
5. Penggantian
Rukhsah bisa berbentuk penggantian. Pada Surat Al Maidah ayat 6, misalnya, disebutkan, jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Ketika tidak menemukan air, wudu bisa diganti dengan tayamun menggunakan debu.
6. Perubahan
Bentuk rukhsah selanjutnya adalah perubahan. Misalnya ketika sedang sakit dan tidak mampu berdiri maka bisa salat sambil duduk atau berbaring. Orang juga boleh mengubah arah kiblat karena merasa takut akan suatu ancaman.
7. Dispensasi
Dalam kondisi tertentu, rukhsah bisa dengan mendapat dispensasi. Boleh makan haram ketika terpaksa karena tak ada yang lain dan kalau tak makan maka mati. Saat tak ada obat dari bahan halal maka diperbolehkan memakan obat dari bahan haram atau najis.
Itulah 7 bentuk rukhsah yang diberikan oleh Allah ﷻ untuk kaum muslimin. Keringanan ini dapat diambil tergantung dengan kasus dan kondisi yang dihadapi. Namun, dalam kondisi normal tidak boleh dilakukan.
Resume kajian Ahad Pagi di Masjid Widad El Fayez, Komplek Asem Legi, Gabeng, pada 9 Juli 2023 disampaikan oleh Ustaz Maryono dari Cawas, Klaten.
Posting Komentar untuk "Ustaz Maryono: Banyak Bentuk Rukhsah Ketika Kesulitan Menjalankan Ajaran Islam Secara Normal"